Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: " Emas
dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para
pria’.” (HR. An Nasai dan Ahmad).
Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan berkata: “Lelaki
diharamkan memakai cincin emas. Sedangkan cincin perak, atau logam
semacamnya,walaupun sama-sama logam mulia, hukumnya boleh memakainya karena
yang diharamkan adalah emas. Dan tidak boleh pula memakai cincin dari campuran
emas, tidak boleh memakai kacamata, pena, jam tangan yang ada campuran
emas-nya. Intinya, lelaki tidak diperbolehkan berhias dengan emas secara
mutlak.” (Muntaqa Fatawa Al Fauzan).
” Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia
mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di
surga. Dan barangsiapa Dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati
masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di
surga. ” (HR. Ahmad)
Kalau ditanya apa alasannya atau apa logikanya
laki-laki tidak boleh memakai emas?
Inilah tinjauan ilmiah atau analisa medisnya…
Para ahli fisika telah menyimpulkan bahwa atom pada
emas mampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia, dan jika
kita (para pria) mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu
yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan
mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas (peristiwa ini juga
dikenal dengan sebutan “migrasi emas”) Dan apabila hal ini terjadi, maka akan
mengakibatkan penyakit.
Alzheimer, Zheimer adalah suatu penyakit di mana orang
tersebut kehilangan semua kemampuan mental & fisik serta menyebabkan
kembali seperti anak kecil. Zheimer bukan penuaan normal, tetapi merupakan
penuaan paksaan atau terpaksa.
Dan mengapa islam membolehkan wanita untuk mengenakan
emas ? Karena wanita tidak menderita masalah ini sebab setiap bulan, partikel
berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui haid (datang bulan).
Wallahu A'lam bishawab...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar